Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!
Senin, 31 Mei 2021 – 06:59 WIB
Saat ini pihaknya mengantoni satu tersangka lainnya dan dimasukkan dalam DPO. “Tersangka lainnya masih dalam pengembangan pihak kami.
Nantinya akan bekerja sama dengan Lapas Jombang untuk mengungkap kasus ini,” tukasnya.
DK dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Kurir narkoba mencoba menyembunyikan sabu-sabu dalam cabai yang dibawanya ke penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap