Coba Cek, Apakah Nama Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol?
jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Masyarakat sepertinya perlu mengecek, jangan sampai mengalami nasib seperti pengaduan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bawaslu Gunungkidul menerima 18 pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan nama mereka menjadi anggota partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 yang tengah dalam proses klarifikasi.
Menurut Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat laman Info Pemilu 2024.
"Bagi masyarakat silakan mengecek ke laman Info Pemilu 2024, bila namanya tercantum dan merugikan, silakan melapor ke Bawaslu Gunungkidul," kata Tri Ismiyanto dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Dia mengatakan belasan warga ini mengeklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul.
Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima.
Sejauh ini ada enam laporan yang sudah diklarifikasi.
Proses klarifikasi dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Coba cek, apakah nama anda dicatut menjadi anggota partai politik seperti pengaduan yang diterima Bawaslu ini?
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU