Coba Cek, Apakah Nama Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol?
jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Masyarakat sepertinya perlu mengecek, jangan sampai mengalami nasib seperti pengaduan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bawaslu Gunungkidul menerima 18 pengaduan dari masyarakat terkait pencatutan nama mereka menjadi anggota partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 yang tengah dalam proses klarifikasi.
Menurut Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat laman Info Pemilu 2024.
"Bagi masyarakat silakan mengecek ke laman Info Pemilu 2024, bila namanya tercantum dan merugikan, silakan melapor ke Bawaslu Gunungkidul," kata Tri Ismiyanto dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Dia mengatakan belasan warga ini mengeklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul.
Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima.
Sejauh ini ada enam laporan yang sudah diklarifikasi.
Proses klarifikasi dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Coba cek, apakah nama anda dicatut menjadi anggota partai politik seperti pengaduan yang diterima Bawaslu ini?
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang