Coba Cek, Apakah Nama Anda Dicatut Jadi Anggota Parpol?

"Klarifikasi dilakukan dengan perwakilan parpol peserta pemilu di Gunungkidul," kata dia.
Tri Ismiyanto mengatakan cara pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan.
Setelah diproses akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Bawaslu Gunungkidul sudah membuka posko pengaduan masyarakat terkait verifikasi keanggotaan parpol.
Posko pengaduan masih dibuka hingga tahapan verifikasi peserta pemilu selesai.
"Jadi, kemungkinan akan ada tambahan pengaduan dari masyarakat terkait keanggotaan parpol ini," kata Tri.
Sementara itu, anggota Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan Bawaslu Gunungkidul juga menangani keanggotaan parpol ganda.
Sejauh ini ada 97 nama ganda dari keanggotaan 13 parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul.
Coba cek, apakah nama anda dicatut menjadi anggota partai politik seperti pengaduan yang diterima Bawaslu ini?
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?