Coba-Coba Menjual Barang Palsu di Tokopedia, Siap-Siap Kena Penalti

Coba-Coba Menjual Barang Palsu di Tokopedia, Siap-Siap Kena Penalti
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt. DJKI Kemenkumham RI, Ir. Razilu, serta disaksikan oleh Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: Dok Tokopedia

Leontinus pun mengharapkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas pelanggaran KI.

Kolaborasi Tokopedia dengan DJKI pun dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI, dengan harapan mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List (daftar tahunan yang bertujuan mendorong perusahaan memerangi produk palsu).

Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI.

Hal itu untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya.

"Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI.”

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, serta disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, Kamis (29/9). (mcr10/jpnn)

Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison menyatakan pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran barang palsu.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News