Coba Kabur, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas

Coba Kabur, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)


Polisi menemukan dua kunci T berikut anak matanya yang sempat disembunyikan di dalam sepatu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News