Coba Kabur, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 21 Maret 2018 – 04:21 WIB

Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Polisi menemukan dua kunci T berikut anak matanya yang sempat disembunyikan di dalam sepatu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga