Coba Kabur saat Ditangkap, Jambret Menceburkan Diri ke Laut
Sabtu, 21 Maret 2015 – 16:31 WIB

Ilustrasi
"Dari tangan penadah ini, kami dapatkan beberapa barang bukti yang dijual pelaku kepadanya yakni, Ponsel merk Oppo," jelas Agung.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Dan diancam penjara tujuh tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Tono (22), Ariansyah (26), dua pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan (Curas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga