Coba Kabur saat Ditangkap, Jambret Menceburkan Diri ke Laut
Sabtu, 21 Maret 2015 – 16:31 WIB
"Dari tangan penadah ini, kami dapatkan beberapa barang bukti yang dijual pelaku kepadanya yakni, Ponsel merk Oppo," jelas Agung.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Dan diancam penjara tujuh tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Tono (22), Ariansyah (26), dua pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan (Curas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak