Coba Menghindari Polisi, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Dijemput Paksa
Senin, 24 Mei 2021 – 11:45 WIB

Pemasangan papan di tanah milik warga yang disidik satgas mafia tanah. Lahan itu diserobot atau diambilalih oleh tersangka berinsial DP. Foto: Dok. Satgas Samata Joyo
jpnn.com, SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu tersangka atas kasus kepemilikan lahan di Manukan Kulon dan Wetan beberapa waktu lalu.
Tersangka ialah DP (48) dia sempat mangkir dari panggilan polisi selama dua kali hingga akhirnya dijemput paksa petugas,
"Tersangka juga sempat menghilang. Akhirnya (DP) kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (24/5).
Oki mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan pengambilalihan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris atau pemilik yang sah. Upaya ini sudah dilakukan DP sejak 2017.
Mafia tanah mangkir dari panggilan polisi selama dua kali, bahkan sempat menghilangkan jejaknya
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN