Coba Menghindari Polisi, Mafia Tanah di Surabaya Akhirnya Dijemput Paksa
Senin, 24 Mei 2021 – 11:45 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu tersangka atas kasus kepemilikan lahan di Manukan Kulon dan Wetan beberapa waktu lalu.
Tersangka ialah DP (48) dia sempat mangkir dari panggilan polisi selama dua kali hingga akhirnya dijemput paksa petugas,
"Tersangka juga sempat menghilang. Akhirnya (DP) kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (24/5).
Oki mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan pengambilalihan tanah tanpa sepengetahuan ahli waris atau pemilik yang sah. Upaya ini sudah dilakukan DP sejak 2017.
Mafia tanah mangkir dari panggilan polisi selama dua kali, bahkan sempat menghilangkan jejaknya
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK