Coba Rampas Senpi Polisi, Bandit Jalanan Ini Akhirnya Didor
Selasa, 20 November 2018 – 15:57 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Korban melapor ke Polresta Palembang. Jadi, pelaku kami serahkan ke Polresta Palembang untuk diproses di sana,” ujarnya.
Dari pemeriksan lanjutan, juga diketahui bahwa pelaku seorang residivis curanmor. Sudah dua kali mendekam di penjara. Pertama, kena hukuman tiga bulan. Kemudian, melakukan pencurian sepeda motor dan kena setahun.
“Untuk penadah yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan Riko, juga sudah kami amankan. Namanya David dan sudah kami serahkan ke Polresta Palembang,” pungkasnya.
Pengakuan tersangka Riko, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan karena tidak punya pekerjaan tetap. “Kadang sering tidak punya uang, makanya saya melakukan perbuatan ini,” ucapnya. (vis/ce3)
Tim Anti-Bandit Polsek Kemuning akhirnya berhasil meringkus Riko, 18, pelaku kejahatan yang kerab meresahkan warga Palembang, Sabtu (17/11), pukul 01.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Terbawa Arus, 2 Bocah Tenggelam di Sungai Ogan
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga