Coba Rampas Senpi Polisi, Bandit Jalanan Ini Akhirnya Didor
Selasa, 20 November 2018 – 15:57 WIB
“Korban melapor ke Polresta Palembang. Jadi, pelaku kami serahkan ke Polresta Palembang untuk diproses di sana,” ujarnya.
Dari pemeriksan lanjutan, juga diketahui bahwa pelaku seorang residivis curanmor. Sudah dua kali mendekam di penjara. Pertama, kena hukuman tiga bulan. Kemudian, melakukan pencurian sepeda motor dan kena setahun.
“Untuk penadah yang menjualkan sepeda motor hasil kejahatan Riko, juga sudah kami amankan. Namanya David dan sudah kami serahkan ke Polresta Palembang,” pungkasnya.
Pengakuan tersangka Riko, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan karena tidak punya pekerjaan tetap. “Kadang sering tidak punya uang, makanya saya melakukan perbuatan ini,” ucapnya. (vis/ce3)
Tim Anti-Bandit Polsek Kemuning akhirnya berhasil meringkus Riko, 18, pelaku kejahatan yang kerab meresahkan warga Palembang, Sabtu (17/11), pukul 01.15 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap