Coba Rebut Senjata Api Polisi, Bandar Heroin Jaksel Ditembak Mati

Coba Rebut Senjata Api Polisi, Bandar Heroin Jaksel Ditembak Mati
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) saat ekspose penungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Saat diperiksa, JAJ diketahui sebagai bandar heroin, kemudian berdasarkan informasi dari pelaku, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lagi yakni SW dan A.

"JAJ ternyata adalah bosnya, yang merupakan bandar spesialis heroin," tutur Yusri.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan pada Kamis dini hari petugas menggelandang JAJ untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. JAJ lalu mengarahkan ke TKP dan menemukan hampir satu kilogram heroin yang disembunyikan JAJ.

"Pada saat pengambilan itu tersangka JAJ mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Dengan tindakan tegas terukur mampu melumpuhkan tersangka dan segera dibawa ke rumah sakit dan di tengah jalan meninggal dunia," ujarnya.

BACA JUGA: WNI dari Wuhan di Natuna Belum Diperbolehkan Menggunakan Ponsel

Ketiga pelaku lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang bandar narkoba jenis heroin di Jakarta Selatan berinisial JAJ ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan merebut senjata api petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News