Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
jpnn.com, SURABAYA - Polisi berhasil membekuk Deni Hermawan dan Ade Sampurno gagal menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong).
Mereka pun kini berurusan dengan kepolisian. Hingga kemarin (28/10), dua pemuda itu harus meringkuk di sel Mapolsek Porong.
Tertangkapnya Deni dan Ade bermula saat datang ke Lapas Porong Jumat (26/10). Keduanya datang ke lapas pukul 21.00.
Mereka mengaku diminta untuk mengantar barang ke salah seorang napi.
Barang yang dibawa berupa 4 buah durian, 1 kilogram gula pasir, dan 1 pak biskuit. Selain itu, ada 1 bungkus kacang kulit.
Kepada petugas, keduanya mengaku barang-barang tersebut pesanan Erianto. Penghuni blok G-1.
Petugas yang berdinas malam menyampaikan, penitipan barang tidak bisa dilakukan. Sebab, di luar jam kerja dan jam dinas.
Tapi, Deni dan Ade ngotot agar barang disampaikan ke napi. Sebab, jika tidak diberikan, mereka khawatir akan disalahkan.
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya