Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
Akhirnya, petugas pun mempersilakan masuk ke porter sekaligus barang bawaannya.
"Petugas kami memeriksa dan meneliti barang satu per satu di hadapan kedua tamu," ucap Kepala Lapas Kelas I Surabaya Pargiyono.
Buah durian itu pun dibuka. Kemudian, bungkus biskuit dan gula pasir. Pada barang-barang tersebut tak ditemukan benda mencurigakan.
Tapi, saat membuka bungkus kacang kulit, para petugas terkejut. Dalam bungkus kacang itu, ada satu plastik klip bening berisi kristal putih. Petugas menduga kristal tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Ternyata dugaan itu tidak meleset. Berat barang haram itu sekitar 10 gram. Petugas jaga pun melaporkan kepada kepala kesatuan pengamanan lapas dan Pargiyono.
Pimpinan tertinggi di Lapas Porong itu pun langsung menuju lapas. Mereka melakukan pemeriksaan awal terhadap Deni dan Ade. Termasuk Erianto yang disebut sebagai pemesan barang.
"Saat itu juga kami melaporkan ke pihak Polsek Porong," ucap Pargiyono.
Deni dan Ade pun langsung digelandang petugas ke mapolsek. Termasuk semua barang buktinya.
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya