Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
Selasa, 30 Oktober 2018 – 04:42 WIB
Adapun Erianto sampai kemarin masih berada di dalam penjara. Kepada petugas, Erianto mengaku tak mengenal dua pengirim barang.
Meski demikian, pihak lapas mempersilakan kalau polisi ingin melakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak lapas mendukung secara penuh proses penyidikan.
Menurut Pargiyono, petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut patut diapresiasi. Mereka sejatinya elah melaksanakan SOP.
Yakni, tidak melayani penitipan barang kiriman untuk penghuni di luar jam kerja.
"Tapi, karena kedua orang tersebut memohon-mohon dengan sangat, akhirnya mempersilakan masuk ke bagian pemeriksa barang," ujarnya. (may/c10/hud/jpnn)
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya