Coba Selundupkan Sabu-sabu di Bungkus Kacang Kulit
Selasa, 30 Oktober 2018 – 04:42 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Adapun Erianto sampai kemarin masih berada di dalam penjara. Kepada petugas, Erianto mengaku tak mengenal dua pengirim barang.
Meski demikian, pihak lapas mempersilakan kalau polisi ingin melakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak lapas mendukung secara penuh proses penyidikan.
Menurut Pargiyono, petugas jaga yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut patut diapresiasi. Mereka sejatinya elah melaksanakan SOP.
Yakni, tidak melayani penitipan barang kiriman untuk penghuni di luar jam kerja.
"Tapi, karena kedua orang tersebut memohon-mohon dengan sangat, akhirnya mempersilakan masuk ke bagian pemeriksa barang," ujarnya. (may/c10/hud/jpnn)
Dua pemuda mencoba menyelundupkan sabu-sabu pesanan seorang narapidana di lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati