Coba Tipu Petugas tetapi Gagal, Penyelundup Rokok Ilegal Dilibas
jpnn.com, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Sebanyak 179.200 rokok ilegal itu diangkut menggunakan satu unit truk kontainer, Rabu (10/2) lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, ratusan ribu batang rokok ilegal ini memiliki nilai total Rp 183.784.000 dengan potensi kerugian negara Rp 120.121.344,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (17/2).
Menurut Gatot, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan rokok ilegal dengan barang lain menutupnya dengan sebuah medium truk di ujung pintu.
“Dari luar seolah-olah kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja, padahal di dalam truknya lagi ada rokok ilegal,” ujar Gatot.
Namun, Gatot menegaskan, berdasar analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan yang kesekian kalinya sejak 2021.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat secara langsung maupun tidak.
Penyelundup rokok ilegal mencoba mengelabui petugas, tetapi upayanya gagal. Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan diamankan.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak