Coba Tipu Petugas tetapi Gagal, Penyelundup Rokok Ilegal Dilibas

jpnn.com, KUDUS - Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Sebanyak 179.200 rokok ilegal itu diangkut menggunakan satu unit truk kontainer, Rabu (10/2) lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, ratusan ribu batang rokok ilegal ini memiliki nilai total Rp 183.784.000 dengan potensi kerugian negara Rp 120.121.344,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (17/2).
Menurut Gatot, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan rokok ilegal dengan barang lain menutupnya dengan sebuah medium truk di ujung pintu.
“Dari luar seolah-olah kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja, padahal di dalam truknya lagi ada rokok ilegal,” ujar Gatot.
Namun, Gatot menegaskan, berdasar analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan yang kesekian kalinya sejak 2021.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat secara langsung maupun tidak.
Penyelundup rokok ilegal mencoba mengelabui petugas, tetapi upayanya gagal. Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan diamankan.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok