Coblos Dua Kali karena Mabuk, Alfian Dituntut 4 Bulan Penjara
jpnn.com - TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore pukul 15.00 Wita. Pria berusia 25 tahun itu diseret ke meja hijau karena kedapatan mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara yang berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Pemilu, dan meminta hakim menghukum Alfian 4 bulan penjara. Hal yang meringankan, di antaranya terdakwa tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas JPU.
Di persidangan, Alfian meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.
"Saya minta keringanan dan telah menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan saya lagi,” ujar Alfian.
Sidang dilanjutkan Senin (28/4), pekan depan, dengan agenda penyampaian putusan.(ule)
TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus