Coblos Dua Kali karena Mabuk, Alfian Dituntut 4 Bulan Penjara

jpnn.com - TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore pukul 15.00 Wita. Pria berusia 25 tahun itu diseret ke meja hijau karena kedapatan mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara yang berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Pemilu, dan meminta hakim menghukum Alfian 4 bulan penjara. Hal yang meringankan, di antaranya terdakwa tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas JPU.
Di persidangan, Alfian meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.
"Saya minta keringanan dan telah menyesali perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan saya lagi,” ujar Alfian.
Sidang dilanjutkan Senin (28/4), pekan depan, dengan agenda penyampaian putusan.(ule)
TARAKAN – Sidang pidana Pemilu kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan dengan mendudukkan Alfian Kassa sebagai terdakwa, Kamis (24/4) sore
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak