Coblos Ulang Pilgub Jatim Butuh Rp 15 Miliar
KPU Jajaki Pasangan Boleh Berkampanye
Jumat, 05 Desember 2008 – 13:21 WIB
SURABAYA - Hingga kemarin, soal penentuan hari H pencoblosan ulang pilgub di Bangkalan dan Sampang masih membingungkan KPU Jatim maupun pemprov. Mereka akhirnya memutuskan untuk berkonsultasi dengan Depdagri dan KPU pusat. Kedatangan mereka ke Jakarta untuk meminta payung hukum. Selain masalah hari H, konsultasi ke Jakarta dibutuhkan untuk mencari solusi beberapa permasalahan. Di antaranya, status keanggotaan KPU Jatim saat ini. Sebab, masa jabatan mereka bakal berakhir Desember ini.
Wajar jika pemprov dan KPU Jatim bingung. Sebab, menurut mereka, waktu yang paling realistis untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah Januari tahun depan. Namun, itu bakal melanggar UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, UU itu mengamanatkan, tidak ada lagi pilkada pada 2009 untuk persiapan pemilu.
Baca Juga:
''Pekan depan kami (desk pilkada) bersama KPU Jatim dan biro hukum pemprov akan ke Jakarta. Kami bakal berkonsultasi terkait status hukum pelaksanaan pencoblosan ulang itu,'' kata Sekretaris Desk Pilkada Jatim Soekardo kemarin. Itu diungkapkan setelah menggelar rapat koordinasi dengan KPU Jatim di kantor gubernur Jl Pahlawan, Surabaya, Kamis (4/12).
Baca Juga:
SURABAYA - Hingga kemarin, soal penentuan hari H pencoblosan ulang pilgub di Bangkalan dan Sampang masih membingungkan KPU Jatim maupun pemprov.
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik