Coblos Ulang Pilkada Jatim Rawan Gugatan
Golkar Usul Pencoblosan Ulang Usai Pilpres 2009
Jumat, 05 Desember 2008 – 16:47 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso menggulirkan wacana menarik terkait waktu yang dianggap tepat pelaksaan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. Menurut Priyo, guna menghindari kerumitan pelaksaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hal tersebut dan menghindari gugatan hukum, pemungutan suara di kedua kabupaten tersebut sebaiknya dilaksanakan usai pemilu legislatif atau pemilu pemilihan presiden 2009. Kedua, kemungkinan KPUD akan kesulitan mencari dana pilkada putaran III. Terlebih, sudah ada Peraturan Mendagri No.44 Tahun 2007 bahwa di APBD 2009 sudah tak boleh lagi ada anggaran pilkada. "Pemprov Jatim akan merasa sulit memberikan anggaran kalau tak ada payung hukum," kata Priyo.
"Jadi, untuk menghindari gugatan, sebaiknya ya habis pemilu pilpres sekalian. Untuk sementara kan bisa tetap diisi Penjabat Gubernur," ulas Priyo dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/12). Dia mengusulkan hal itu dengan argumen bahwa setidaknya ada empat implikasi putusan MK terkait pilkada Jatim itu.
Pertama, pemungutan suara ulang yang oleh MK ditenggat 60 hari sejak putusan dikeluarkan, berpotensi besar melanggar UU No.12 Tahun 2008 sebagai revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang pemda. Pasalnya, di UU itu dinyatakan bahwa di 2009 tak ada lagi pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Priyo Budi Santoso menggulirkan wacana menarik terkait waktu yang dianggap tepat pelaksaan pemungutan suara
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana