Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum

Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-Mendagri

Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
JAKARTA –  Pelaksanaan pilkada ulang di Jatim tidak hanya rumit pada persoalan teknis. Selain terbentur faktor trauma KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di Bangkalan dan Sampang, KPU Jatim juga bakal menghadapi problem hukum.  Pelaksana pilkada sepertinya harus bersiap menghadapi problem hukum paska pelaksanaan coblosan ulang.

Sebab, pelaksanaan pilkada ulang di Bangkalan dan Sampang terancam tanpa payung hukum. Satu-satunya yang dianggap sebagai payung hukum adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, KPU Pusat pun hanya mengeluarkan semacam surat teknis kepada KPU Jatim. Surat ini hanya penegasan bahwa KPU Jatim harus melaksanakan putusan MK dan penjelesan teknis pelaksanaan pilkada ulang.

Menurut Ketua DPR Agung Laksono, jika hanya mendasarkan pada putusan MK, maka pilkada ulang di Jatim memberi peluang bagi pihak yang bersengketa yang tidak puas dengan hasil penghitungan ulang, untuk kembali mempermasalahkannya.  ‘’Karena itu, saya minta agar pihak Kaji maupun Karsa bisa menerima hasil pilkada ulang,’’ kata Agung di Gedung  DPR.

Apalagi, kata Agung, saat ini juga tidak ada payung hukum yang mengatur mengenai ketersediaan anggaran bagi pelaksaan pilkada ulang di Jatim. Agung juga mengingatkan, pilkada ulang sebenarnya harus dilaksanakan sebelum Januari 2009. Sebab, jika dilakukan pada Januari 2009, akan muncul pendapat melanggar UU nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang penyelenggaraan pilkada pada 2009. ‘’Karena itu sekali lagi, dengan kondisi seperti ini, saya harap semua pihak bisa menerima hasilnya,’’ katanya.

JAKARTA –  Pelaksanaan pilkada ulang di Jatim tidak hanya rumit pada persoalan teknis. Selain terbentur faktor trauma KPPS (Kelompok Panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News