Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum

Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-Mendagri

Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Kekhawatiran akan ada ricuh hukum paska pelaksaan pilkada ulang ini memang bisa dipahami. Apalagi,  KPU Pusat memutuskan bahwa pemungutan ulang bisa dilakukan pada batasan 60 hari, yakni masuk waktu Januari 2009. KPU Pusat juga hanya menyerahkan pelaksanaan pilkada ulang ini kepada KPU Jatim.  ‘’Kami sepakat terserah mereka (KPU Jatim),’’ ujar Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU kepada wartawan. Hafiz juga mengatakan, komisioner KPU menyepakati putusan MK adalah payung hukum. ‘’Tidak perlu payung hukum lagi, putusan MK sudah sangat kuat,’’ kata Hafiz.

Baca Juga:

Sayangnya, Hafiz tidak merinci bagaimana teknis pencairan pendanaan pilkada ulang Jatim. Apalagi, sampai saat ini DPRD Jatim belum menyetujui anggaran pilkada ulang. Bahkan pjs gubernur Jatim juga belum menandatangani Pergub untuk anggaran pilkada.

Sementara, kuasa hukum KPU Jatim Fahmi Bachmid mengatakan, sebenarnya putusan MK bukan dasar hukum. Hanya bisa disebut sebagai sumber hukum. Dan dalam hirarki perundangan, katanya, cukup jelas diatur tentang tata urutan perundang-undangan. Dalam teori hukum, jika ada larangan atau tidak diatur dalam UU, maka jalan keluarnya menjadi boleh dan dibenarkan. Yakni apabila disesuaikan atau direvisi peraturannya.  ‘’Itupun harus diatur oleh peraturan yang sederajat atau lebih tinggi atau Perpu,’’ kata Fahmi, Minggu (21/12).

Dengan kondisi seperti itu, Fahmi menanyakan apakah putusan MK bisa menganulir beberapa pasal yang mengatur Pilkada yang dilarang pada 2009? Misalnya, tentang pencairan anggaran pilkada. ‘’Ini yang perlu mendapat payung hukum agar KPU Jatim tidak mendapat problem hukum di masa mendatang,’’ tukas Fahmi. 

JAKARTA –  Pelaksanaan pilkada ulang di Jatim tidak hanya rumit pada persoalan teknis. Selain terbentur faktor trauma KPPS (Kelompok Panitia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News