Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum

Selain Keppres, Perlu MoU KPU-KPK-Mendagri

Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Coblos Ulang Terancam Tanpa Payung Hukum
Dia menambahkan, putusan MK hanya mengikat para pihak yang bersengketa, yakni Kaji, KPU Jatim, dan Karsa. Artinya, KPU bukan lembaga yang berwenang memerintahkan pemerintah dan DPRD untuk mengeluarkan anggaran. Kewenangan KPU hanya mengatur teknis pelaksanaan hitung dan coblos ulang. ‘’Yang jelas, pengeluaran uang negara harus ada dasar hukum yang jelas. Apalagi ada larangan pilkada dilaksanakan pada 2009,’’ katanya.

Berarti pilkada ulang ini terancam tanpa ada dasar hukum? ‘’Bisa disebut begitu,’’ katanya. Sebab, secara yuridis MK hanya membolehkan penghitungan ulang. ‘’Belum ada ketentuan yang mengatur dibenarkan putusan MK untuk memerintahkan coblos ulang,’’ sebutnya. Dengan kondisi yang terjadi sekarang, lanjut dia, berarti kewenangan MA dihapus. Sehingga urusan pemilu dipecah jadi dua. MA mengurusi pelanggaran dan MK mengadili penghitungan suara.

Karena itu, untuk mengeliminir persoalan hukum pilkada, terutama pilkada ulang di Jatim,  Fahmi mengusulkan ada MoU antara KPU, Mendagri, dan KPK. ‘’Kalau perlu ada MoU juga dengan Kejaksaan Agung. Ini agar KPU bisa tenang melaksanakan putusan MK,’’ katanya. Bahkan, Fahmi berharap presiden bisa turun tangan dengan menerbitkan Keppres.

Sebelumnya, KPU Jatim merencanakan pemungutan suara ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang pada 21 Januari 2009. Namun, KPU meminta agar pemungutan ulang bisa dilakukan pada Desember. Hal itu membuat KPU Jatim kesulitan, karena sama sekali belum melakukan tender pengadaan logistik. Hal itu sempat membuat KPU Jatim berkonsultasi ke KPU untuk meminta payung hukum penunjukan langsung. (yun/cak)


JAKARTA –  Pelaksanaan pilkada ulang di Jatim tidak hanya rumit pada persoalan teknis. Selain terbentur faktor trauma KPPS (Kelompok Panitia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News