Coblosan di Sydney Kisruh, Bawaslu Pasrah pada Keinginan KPU

Coblosan di Sydney Kisruh, Bawaslu Pasrah pada Keinginan KPU
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sidney, Australia. Bawaslu pun memilih menyerahkan ke KPU terkait kemungkinan menggelar pemungutan suara lanjutan.

"Kami serahkan pada KPU. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi, sehingga tinggal tergantung KPU bagaimana bertindak terhadap rekomendasi," ucap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (23/4) ini.

Baca juga: Bawaslu: Penutupan TPS di Sydney Tidak Sesuai Prosedur

Hanya saja, kata Fritz, Bawaslu selalu berkomunikasi dengan KPU sebelum menerbitkan rekomendasi.  Hal serupa juga dilakukan terkait kisruh pemungutan suara Pemilu 2019 bagi warga negara Indonesia di Sydney.

"Bawaslu kan keluarkan rekomendasi awal juga konsultasi dengan KPU. Kami sampaikan ke KPU, terakhir hasil rekomendasi yang kami keluarkan kemarin itu," pungkas dia.

Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk menggelar proses pemungutan suara lanjutan atas kasus pencoblosan di Sydney. Bawaslu RI menilai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak WNI yang hendak menyalurkan suara di Pemilu 2019.

Baca juga: Ada Kesepakatan KPU Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sydney

PPLN Sydney menutup tempat pemungutan suara (TPS) ketika antrean WNI yang hendak menggunakan hak pilih mengular. Namun, KPU memutuskan tidak menggelar pemungutan suara lanjutan di Sydney atas dasar kesepakatan PPLN dan Panwaslu luar negeri.(mg10/jpnn)


Bawaslu tidak bisa memaksa KPU menjalankan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara lanjutan Pemilu 2019 di Sidney, Australia.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News