Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir
Rabu, 16 April 2014 – 09:59 WIB
"Kami masih meminta klarifikasi dari KPU Tambrauw. Kalau memang benar demikian, maka kami minta KPU Tambrauw untuk melakukan pemungutan suara ulang atau hasil pemungutan suara di enam TPS tersebut dinyatakan tidak sah," jelasnya.
Di Raja Ampat, Bawaslu mendapati prosedur pengiriman surat suara yang tidak sesuai ketentuan. KPU Raja Ampat langsung mengirim surat suara ke KPPS tanpa melalui PPD.
"Sehingga ini tidak ada berita acara pengiriman dari KPU ke PPD dan PPD ke PPS atau ke KPPS. Seolah-olah PPD tidak tahu pendistribusian surat suara ini. Berapa surat suara yang sampai di distriknya, PPD tidak tahu. Ada juga pemilih yang gunakan nama orang lain untuk mencoblos," beber Alfredo lagi.(lm/jpnn)
MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mencatat sejumlah pelanggaran terjadi saat pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu