Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir
Rabu, 16 April 2014 – 09:59 WIB

Coblosan Duluan, 6 TPS di Tabrauw Terancam Dianulir
"Kami masih meminta klarifikasi dari KPU Tambrauw. Kalau memang benar demikian, maka kami minta KPU Tambrauw untuk melakukan pemungutan suara ulang atau hasil pemungutan suara di enam TPS tersebut dinyatakan tidak sah," jelasnya.
Di Raja Ampat, Bawaslu mendapati prosedur pengiriman surat suara yang tidak sesuai ketentuan. KPU Raja Ampat langsung mengirim surat suara ke KPPS tanpa melalui PPD.
"Sehingga ini tidak ada berita acara pengiriman dari KPU ke PPD dan PPD ke PPS atau ke KPPS. Seolah-olah PPD tidak tahu pendistribusian surat suara ini. Berapa surat suara yang sampai di distriknya, PPD tidak tahu. Ada juga pemilih yang gunakan nama orang lain untuk mencoblos," beber Alfredo lagi.(lm/jpnn)
MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mencatat sejumlah pelanggaran terjadi saat pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak