Cobra Aniaya Zaini Sampai Menderita
Kamis, 30 April 2020 – 13:39 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan. Foto: Antara
"Cobra sudah kami lakukan penahanan dan dari hasil penyidikan dia dijerat pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan," tutur perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.
Ganef mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika korban hendak masuk rumah, lalu dipanggil pelaku dan dimintai uang untuk membeli minuman keras. Korban yang saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp2.000 membuat pelaku marah dan mengayunkan senjata tajamnya.
"Dari ayunan senjata tajam pelaku itu ternyata mengenai dahi korban sehingga berdarah, korban pun lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah," ungkapnya. (antara/jpnn)
Cobra menganiaya tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam hingga korban menderita luka sayatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka