Coca Cola Harus Bayar Gaji Karyawan
Senin, 24 Mei 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA- Komisi IX DPR RI dalam rekomendasinya mendesak PT Coca Cola untuk secepatnya membayar hak-hak enam karyawan yang di-PHK secara sepihak. Tuntutan ini menurut Risky Sadiq, pimpinan Komisi IX, bukan karena keinginan DPR tapi berdasarkan amanat UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib membayar hak-hak karyawan berupa gaji serta tunjangannya sampai putusan pengadilan itu ada dan berkekuatan hukum tetap," kata Risky saat membacakan hasil rekomendasi RDPU dengan manajemen PT Coca Cola dan Dirjen PHI Kemenakertrans, Senin (24/5).
Baca Juga:
DPR juga meminta Dirjen PHI memediasi kembali PT Coca Cola dengan enam karyawan yang kena PHK sepihak agar ditemukan titik temu penyelesaian tersebut. DPR berharap manajemen Coca Cola mempekerjakan karyawan yang sudah terlanjur di-PHK secara sepihak itu.
Hanya saja rekomendasi DPR tersebut, tidak disambut baik manajemen Coca Cola. Pimpinan PT Coca Cola, Hallaz mengatakan pihaknya akan membayarkan hak-hak karyawan namun setelah ada putusan pengadilan.
JAKARTA- Komisi IX DPR RI dalam rekomendasinya mendesak PT Coca Cola untuk secepatnya membayar hak-hak enam karyawan yang di-PHK secara sepihak.
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini