Coca Cola Harus Bayar Gaji Karyawan
Senin, 24 Mei 2010 – 19:28 WIB
JAKARTA- Komisi IX DPR RI dalam rekomendasinya mendesak PT Coca Cola untuk secepatnya membayar hak-hak enam karyawan yang di-PHK secara sepihak. Tuntutan ini menurut Risky Sadiq, pimpinan Komisi IX, bukan karena keinginan DPR tapi berdasarkan amanat UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib membayar hak-hak karyawan berupa gaji serta tunjangannya sampai putusan pengadilan itu ada dan berkekuatan hukum tetap," kata Risky saat membacakan hasil rekomendasi RDPU dengan manajemen PT Coca Cola dan Dirjen PHI Kemenakertrans, Senin (24/5).
Baca Juga:
DPR juga meminta Dirjen PHI memediasi kembali PT Coca Cola dengan enam karyawan yang kena PHK sepihak agar ditemukan titik temu penyelesaian tersebut. DPR berharap manajemen Coca Cola mempekerjakan karyawan yang sudah terlanjur di-PHK secara sepihak itu.
Hanya saja rekomendasi DPR tersebut, tidak disambut baik manajemen Coca Cola. Pimpinan PT Coca Cola, Hallaz mengatakan pihaknya akan membayarkan hak-hak karyawan namun setelah ada putusan pengadilan.
JAKARTA- Komisi IX DPR RI dalam rekomendasinya mendesak PT Coca Cola untuk secepatnya membayar hak-hak enam karyawan yang di-PHK secara sepihak.
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024