Coca Cola Harus Bayar Gaji Karyawan
Senin, 24 Mei 2010 – 19:28 WIB
"Kalau soal pembayaran hak-hak masih bisa kita pikirkan. Kan perusahaan tidak punya kewajiban, karena dalam UU 13 tidak bekerja tidak dibayar," ucapnya.
Baca Juga:
Perkataan Hallaz ini langsung ditentang Arif Gunardi dan Rieke Dyah Pitaloka. Kedua anggota Komisi IX ini mengatakan, Hallaz tidak mengerti dan paham UU. "Justru UU 13 yang bilang perusahaan harus bayar semua hak karyawan sebelum ada putusan," ujar Arif.
Ditambahkannya, jika Coca Cola tidak membayar maka perusahaan telah melakukan tindak pidana dan bisa dilaporkan ke polisi. "Ini sudah masalah pidana, kalau karyawan ini melapor ke polisi persoalan tambah runyam. Karena itu kami minta esok sudah harus dibayar itu hak karyawan," tegasnya.
"Kami juga paham dan tahu tentang UU Ketenagakerjaan, perburuhan. Jadi kalau Pak Hallaz bilang di UU 13 ada istilah tidak bekerja tidak dibayar, itu sama saja menghina undang-undang. Karena itu secepatnya hak-hak karyawan ini dibayarkan," tegas Rieke.(esy/jpnn)
JAKARTA- Komisi IX DPR RI dalam rekomendasinya mendesak PT Coca Cola untuk secepatnya membayar hak-hak enam karyawan yang di-PHK secara sepihak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru