Cocokkan dengan Sadapan, KPK Ambil Sampel Suara Dewie Limpo

Cocokkan dengan Sadapan, KPK Ambil Sampel Suara Dewie Limpo
Dewie Yasin Limpo. Foto: dok.JPNN

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK kembali memanggil anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (DYL), Selasa (27/10), hari ini. Tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News