Cocokkan dengan Sadapan, KPK Ambil Sampel Suara Dewie Limpo
Selasa, 27 Oktober 2015 – 16:58 WIB

Dewie Yasin Limpo. Foto: dok.JPNN
Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK kembali memanggil anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo (DYL), Selasa (27/10), hari ini. Tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Majelis Tilawah Al-Qur'an Antar Bangsa DMDI ke-15 Jadi Ajang Mempererat Persaudaraan
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya