Codet Peragakan 30 Gaya Memperkosa
Kamis, 24 Juni 2010 – 04:50 WIB
Didapat rumah kosong dari bedeng yang kerap digunakan sebagai tempat eksekusi para bencong yang mangkal di sana. Ji pun digiring ke dalam rumah kosong untuk digagahi. Sebelumnya, Codet sempat terdiam karena ada sekitar dua orang datang ke kebun untuk mencari jagung.
Setelah dua orang yang melintas itu pergi, baru lah Codet menggagahi Ji. Setelah digagahi, Codet meninggalkan begitu saja Ji sendirian tanpa dibawa pulang. Di tempat ini Codet melakukan 24 adegan. Seperti tanpa dosa dia meninggalkan Ji sendirian. Setelah sadar, Ji terbangun dan berlari ke jalan raya untuk minta pertolongan. Ji pun ditolong oleh salah satu pengendara jalan yang kebetulan melintas di sana.
Menurut Kasat Reskrim Poltabes Denpasar, dari rekonstruksi yang dilakukan Codet, kurang lebih tidak ada perbedaan mencolok. ""Tidak ada perbedaan, persis lidik sebelum tertangkap," jelas Arief. Dari seluruh rekonstruksi yang dijalankan oleh Codet, kurang lebih ada sebanyak 30 adegan yang harus dilakukan pria asal Lamongan, Jatim itu.
Usai melakukan rekonstruksi, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Codet akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. ""Ancaman hukumannya tetap menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya 15 tahun penjara. Karena berantai, maka hukumannya lebih berat," ungkap Arief.
DENPASAR - Penculik dan pemerkosa bocah, Muhamad Davis Suharto alias si Codet, 30, siang kemarin menjalani reka ulang. Rekonstruksi itu dilangsungkan
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri