Coki Pardede Bukan Pakai Sabu-Sabu dari Belakang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kamis, 09 September 2021 – 17:29 WIB
Coki Pardede disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Coki Pardede, Milano Lubis membantah kliennya menggunakan sabu-sabu melalui anal.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada
- Peringati Sumpah Pemuda, GPAN Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu