Coki Pardede Bukan Pakai Sabu-Sabu dari Belakang, Kuasa Hukum Bilang Begini
Kamis, 09 September 2021 – 17:29 WIB

Komika Coki Pardede. Foto: Instagram/cokipardede666
Coki Pardede disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Kuasa hukum Coki Pardede, Milano Lubis membantah kliennya menggunakan sabu-sabu melalui anal.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi