Coki Pardede dan W Bakal Direhabilitasi, Bagaimana Nasib RA?
Minggu, 05 September 2021 – 06:17 WIB

Komika Coki Pardede. Foto: Instagram/cokipardede666
Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.(cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komika Coki Pardede bersama W tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bakal menjalani rehabilitasi. Lantas, bagaimana nasib RA, sang bandar?
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim