Coki Pardede dan W Bakal Direhabilitasi, Bagaimana Nasib RA?
Minggu, 05 September 2021 – 06:17 WIB
Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam. Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.(cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komika Coki Pardede bersama W tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bakal menjalani rehabilitasi. Lantas, bagaimana nasib RA, sang bandar?
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu