Coki Pardede Direhabilitasi atau Tidak, Nih Jawaban Kombes Yusri
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap Coki Pardede tergantung asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia mengatakan bahwa saat ini kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Coki Pardede masih dalam pemeriksaan.
"Ada mekanismenya, aturannya itu ada nanti," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, pria bernama asli Reza Pardede tersebut mempunyai hak mengajukan rehabilitasi.
"Silakan saja, itu haknya dia. Yang menentukan bahwa nanti boleh direhabilitasi atau tidak itu berdasarkan asesmen daripada BNN," tutur Yusri Yunus.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu yakni Coki Pardede sebagai pengguna, wanita berinisial WLI yang merupakan kurir narkoba, dan bandar narkoba yang memasok barang haram itu berinisial RA.
Penetapan tersangka itu usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman teerhadap pria bernama lengkap Reza Pardede ditangkap.
Atas perbuatannya, Coki dkk dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara
Kombes Yusri memberi penjelasan perihal izin rehabilitasi atau tidak terhadap komika Coki Pardede.
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- 3 Berita Artis Terheboh: Coki Cs Tertawakan Kisah Nabi Ibrahim? Denise Dihujat