Coki Pardede Ditetapkan Tersangka, Sebegini Ancaman Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (4/9).
"Tiga orang sementara sekarang sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus.
Ketiga tersangka yakni Coki Pardede sebagai pengguna, seorang wanita berinisial WA yang merupakan kurir narkoba, dan bandar yang memasok barang haram itu berinisial RA.
Penetapan tersangka itu usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pria bernama lengkap Reza Pardede.
Atas perbuatannya, Coki, WA, dan RA dijerat Pasal 112 jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
Coki Pardede ditangkap di rumahnya, daerah Pagedangan, Kota Tangerang, Banten pada Rabu (1/9) malam.
Saat ditangkap, Coki disebut baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, alat suntik dan sabu-sabu seberat 0,5 gram. (mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi