Coklit Data Pemilih: Orang Meninggal Masih Terdaftar hingga Protes soal BLT

Coklit Data Pemilih: Orang Meninggal Masih Terdaftar hingga Protes soal BLT
Coklit data calon pemilih Pemilu 2024. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Terkait validasi dan keakuratan data, penyelenggara pemilu akan mencoret nama yang sudah meninggal. Akan tetapi, tanpa adanya akta kematian, nama masih ada di database.

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska menjelaskan bahwa pihaknya menerima data sinkronisasi dari KPU dari Kemendagri.

"Kami temukan nama masih tercatat, padahal yang bersangkutan sudah meninggal," ungkap Siska.

Dia menegaskan pemutakhiran data pemilih pemilu kali ini bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.

"Kawan-kawan pantarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat). Dicoret bisa, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil," tutur Siska.

Dengan demikian, seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, harus dibuktikan secara tertulis atau bukti administratif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Hendra Erwitasyah membenarkan data kematian menjadi masalah klasik.

"Selama ahli waris atau keluarga tidak melaporkan, kami tidak bisa menghapus NIK. Kami minta kades/lurah untuk mendata. Akan tetapi, warga sering merasa tak ada kepentingan dengan akta kematian. Biasanya hanya PNS yang melaporkan kematian," ujar Hendra.(antara/jpnn)


Bawaslu Barito menemukan 647 orang meninggal masih terdaftar saat coklit data pemilih, hingga ada yang protes tak dapat BLT.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News