Coming Soon! Kejagung Akan Umumkan Satu Tersangka

"Satu bulan kemudian PT First Capital membuat surat pembatalan ke BPPN terkait pembelian hak tagih tersebut. "Dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh PT First Capital dan surat menyuratnya tidak ada dengan demikian BPPN menyetujuinya," imbuhnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dilakukan lelang kembali oleh BPPN terhadap cessi tersebut dan dimenangkan oleh PT Victoria Securitas Internasional Corporation dengan nilai sebesar Rp 20 miliar.
"Bahwa tindakan BPPN yang menjual cessie milik PT BTN yang harganya jauh di bawah harga appraisal diduga bekerja sama dengan PT Victoria Securitas Internasional Corporation sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar," urainya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi calon tersangka korupsi penjualan hak tagih atau cessie Bank BTN kepada PT Adhyesa Ciptatama senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?