Coming Soon: Tersangka Baru Kasus Suap Kementerian PU
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ternyata tak hanya berhenti pada anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti saja.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan pimpinan sudah menandatangai surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut.
"Kami sudah tanda tangan sprindik baru, ada yang mau dinaikan lagi," tegas Agus didampingi pimpinan KPK lainnya usai bincang-bincang santai dengan wartawan di markas KPK, Senin (29/2).
Namun, Agus enggan membeber siapa nama tersangka dalam sprindik tersebut. "Ya, tidak bisa dibuka semua," jawab Agus saat dimintai penegasan siapa tersangka baru itu.
Yang pasti, Agus menegaskan, sprindik itu untuk penyelenggara negara dan pihak swasta. "Ya, dua-duanya. Kami sudah tandatangan, ada pengembangan lagi," tegasnya.
Namun, saat diminta menyebut nama maupun inisial Agus menolak. "Jangan dibuka semua," elaknya.
KPK sejauh ini baru menetapkan Damayanti dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia