Commitment Fee Bukan untuk THR Menteri

Persidangan Kasus Suap Dana PPID Kemenakertrans

Commitment Fee Bukan untuk THR Menteri
Commitment Fee Bukan untuk THR Menteri
JAKARTA - Persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3). Pada persidangan yang digelar terpisah, keduanya menegaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati adalah sebagian dari commitment fee Rp7,3 miliar.

Pada persidangan atas Dadong dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten mencecar mantan pejabat eselon III di Kemenakertrans itu dengan pertanyaan tentang commitment fee 10 persen dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.  Menurut Dadong, pembicaraan tentang  commitment fee pertama kali muncul pada Mei 2011 di ruangan kerja Nyoman.

Pada pertemuan itu ada mantan pegawai Depkeu Sindu Malik Pribadi, Iskandar Pasajo alias Acos, Dharnawati, Dhani Nawawi dan Ali Mudhori. "Di situ Sindu ngomong 10 persen (commitment fee)," ucap Dadong.

Baik majelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan tentang hubungan antara commitment fee dengan THR untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Sebab, Dharnawati  awalnya hanya sepakat soal commitment fee 10 persen dari total Rp 73 miliar dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. Dharnawati mau mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar untuk Dadong dan Nyoman, karena uangnya disebut untuk kebutuhan THR Menakertrans yang nantinya akan dibagikan ke para kiai.

JAKARTA - Persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News