Commitment Fee Bukan untuk THR Menteri
Persidangan Kasus Suap Dana PPID Kemenakertrans
Senin, 05 Maret 2012 – 18:01 WIB
Namun Dadong menegaskan bahwa uang dari Dharnawati adalah bagian dari commitment fee. "Itu (uang dari Dharnawati) erkait komitmen fee dan tidak pernah minta kebutuhan THR," tegas Dadong.
Mantan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program pada Direktorat Jendral Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu juga sempat mengakui bahwa dirinya pada 23 Agustus 2011 pernah dipanggil Sindu Malik untuk klarifikasi tentang penerimaan uang dari Dharnawati. Pertemuan itu juga dihadiri mantan angggota Tim Asistensi Menakertrans, M Fauzi.
Menurut Dadong, pada pertemuan itu Sindu meminta Fauzi mengklarifikasi soal penyerahan uang ke Menakertrans. "Ya nanti saya konfirmasi ke Trans 1 (Menakertrans)," kata Dadong menirukan ucapan Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis