Commitment Fee Bukan untuk THR Menteri
Persidangan Kasus Suap Dana PPID Kemenakertrans
Senin, 05 Maret 2012 – 18:01 WIB
Namun Dadong menegaskan bahwa uang dari Dharnawati adalah bagian dari commitment fee. "Itu (uang dari Dharnawati) erkait komitmen fee dan tidak pernah minta kebutuhan THR," tegas Dadong.
Mantan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Program pada Direktorat Jendral Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) itu juga sempat mengakui bahwa dirinya pada 23 Agustus 2011 pernah dipanggil Sindu Malik untuk klarifikasi tentang penerimaan uang dari Dharnawati. Pertemuan itu juga dihadiri mantan angggota Tim Asistensi Menakertrans, M Fauzi.
Menurut Dadong, pada pertemuan itu Sindu meminta Fauzi mengklarifikasi soal penyerahan uang ke Menakertrans. "Ya nanti saya konfirmasi ke Trans 1 (Menakertrans)," kata Dadong menirukan ucapan Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi dengan terdakwa Dadong Irbarelawan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati