Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menyeret Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan.
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu merupakan tersangka untuk dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu untuk efektivitas dalam persidangan.
"FS (Ferdy Sambo, red) ini melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka concursus realis (penggabungan perkara, red) untuk efektifnya persidangan ini," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).
Menurut Fadil, rujukan penggabungan dua perkara itu ialah Pasal 141 KUHAP. Ketentuan itu memungkinkan penuntut umum menggabungkan perkara-perkara yang saling berkaitan dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
Namun, Fadil meminta masyarakat tidak meragukan langkah penuntut umum menggabungkan perkara Ferdy Sambo.
"Enggak usah ragu-ragu, saudara bisa lihat nanti bagaimana perkara itu dilimpahkan segera ke pengadilan," tutur Fadil.
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan penyidikan kasus itu telah lengkap atau P21.
Menurut Kejagung, dua berkas perkara itu memenuhi syarat formal maupun materiel.
Kejagung menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menyeret Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar