Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan

Concursus Realis untuk Perkara Ferdy Sambo, 2 Kejahatan dalam 1 Dakwaan
Tersangka Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.

Namun, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruksi penegakan hukum karena diduga merintangi pengusutan kasus kematuan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, tersangka kasus itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kejagung menggabungkan dua berkas perkara pidana yang menyeret Ferdy Sambo ke dalam satu surat dakwaan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News