Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
Rabu, 09 September 2009 – 09:50 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara langsung ke masyarakat di daerah yang belum terjangkau listrik PLN. Selain itu dijelaskannya, UU Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa jika pemerintah pusat dan Pemda menetapkan tarif di bawah biaya produksi listriknya, maka mereka diharuskan menyediakan subsidi. "Untuk daerah terpencil, maka yang dipakai adalah APBD. Kalau PLN, karena antar provinsi, maka harus menggunakan APBN," jelas Purwono lagi.
Sedangkan untuk daerah yang sudah terjangkau listrik PLN, maka pihak swasta, koperasi dan BUMN, bisa menjual listriknya ke PLN. Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono, usai pengesahan UU Ketenagalistrikan lewat Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Baca Juga:
Kendati demikian, pihak swasta yang akan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, menurut Purwono juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD setempat sebelum menetapkan tarif. "Pihak Pemda nanti yang memberi izin, sedangkan besaran tarif akan diatur Pemda dengan persetujuan DPRD. Jadi, mahal atau murahnya tarif akan tergantung Pemda dan sumber energinya sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut