Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal

Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
LELAP : seorang anggota DPR sedang tidur dalam sidang paripurna DPR,Selasa (8/9).Dalam sidang ini diputuskan bahwa Rancangan Undang - Undang ketenagalistrikan telah di setujui menjadi Undang - Undang Ketenagalistrikan. Foto: Wildan Almasihu Royan/Rakyat Merdeka.
"Pada prinsipnya pengusaha tidak ingin kenaikan TDL itu jadi satu-satunya opsi karena berpengaruh terhadap daya saing," ujar Hidayat. Pengusaha pun memahami persoalan PLN yang belum bisa menyediakan pasokan listrik di Jawa. Sehingga frekuensi pemadaman listrik di luar Jawa bisa antara 4-5 kali sehari."Buat konsumen dan dunia usaha ini tentu tidak nyaman," ujarnya.

Kalaupun kenaikan listrik harus terjadi, Kadin ingin memberi masukan mengenai besaran kenaikan tarif listrik. Rencana kebijakan ini menunjukkan tidak adanya koordinasi antar departemen pemerintah. Pasalnya, kebijakan kenaikan tarif listrik dan menaikkan daya saing bertentangan. Dalam industri tekstil misalnya, biaya listrik sekitar 18% dari biaya produksi. Disektor lain, biayanya biasa mencapai di atas 20% (fas/aj/jpnn)

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News