Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan
Rabu, 16 Agustus 2017 – 02:03 WIB
Rupanya panggilan itu membuat Robi dan Joni marah. Selanjutnya Robi dan Joni langsung menyerang Ucok.
Di saat bersamaan muncul Evan dan langsung ikut menghajar korban, bahkan Evan mencongkel mata kiri korban. Kepala korban sempat dihantam menggunakan batu besar.(rif)
Evan Riansyah, 22, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Fardina Manalu alias Ucok akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu