Congkel Mata Korban, Pembunuh Sadis Ini Divonis Lebih Ringan
Rabu, 16 Agustus 2017 – 02:03 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Rupanya panggilan itu membuat Robi dan Joni marah. Selanjutnya Robi dan Joni langsung menyerang Ucok.
Di saat bersamaan muncul Evan dan langsung ikut menghajar korban, bahkan Evan mencongkel mata kiri korban. Kepala korban sempat dihantam menggunakan batu besar.(rif)
Evan Riansyah, 22, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Fardina Manalu alias Ucok akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK