Connie Sebut Jokowi Lakukan Kejahatan terkait Pernyataan Boleh Kampanye di Hadapan Jajaran TNI
jpnn.com, JAKARTA - Analis militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberpihakan politik di Pilpres 2024. Jokowi dianggap melakukan kejahatan politik melalui pernyataannya.
Hal itu disampaikan Connie dalam diskusi "Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu" yang digelar PBHI di Tebet , Jakarta, Kamis (25/1).
Hadir sebagai narasumber lainnya, yaitu Peneliti BRIN Prof. Poltak Partogi Nainggolan, akademisi Bivitri Susanti, Gufron Mabruri dari Imparsial dan Julius lbrani dari PBHI Nasional.
"Ini yang saya bilang gawat. Gambar kemarin membuat saya merasa presiden sudah tidak mau cuti, tidak mau mundur tapi malah melakukan kejahatan politik. Ini kejahatan terbesar politik. Apa kejahatan terbesar di politik itu? High treason. Dia mengkhianati negara dan sistem demokrasi karena fungsi dia sudah campuradukan sendiri antara posisi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan kepala rumah tangga," kata Connie.
Connie menyebut bila presiden bersikeras mendukung apalagi menyatakan dukungan dengan memberi kesan TNI siap mendukung dibelakangnya, maka Kepala Negara wajib menanggung konsekuensi. Salah satunya, dengan mengundurkan diri.
"Jika presiden bersikeras maka menurut saya presiden wajib mengundurkan diri. Ini bukti dia tidak bisa pisahkan antara menjadi Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan? Dua fungsi dalam satu individu hanya bisa dipisahkan dengan paham etika," kata Connie.
Menurut dia, Jokowi pantas dihukum seberat-beratnya. Sebab, menggunakan dan menyatakan kapasitasnya sebagai Kepala Negara untuk mencampuri urusan politik. "Dan itu punishment-nya kalau tidak dipenjara ,ya, death penalty. Sudah disuruh cuti gak mau, mundur nggak mau, malah bisa death penalty. Mending cuti," kata Connie.
Di sisi lain, Connie mengkritik Jokowi yang berbicara dengan latar belakang atribut TNI. Yang dimaksud yakni penyerahan pesawat untuk keperluan TNI.
Presiden Jokowi dianggap melakukan kejahatan politik melalui pernyataannya terkait boleh berkampanye dan berpihak.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali