Contoh Anak Durhaka, Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua Rp 60 Miliar Demi Membeli Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial AF lantaran mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik orang tuanya untuk membeli narkoba.
AF mencuri sertifikat tanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan yang bernilai Rp60 miliar, tetapi digadaikan hanya senilai Rp3,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada Oktober 2019 dan kasus ini berhasil diungkap pada 15 Januari 2020.
"Awal mulanya ada seseorang anak mencuri kunci brankas milik bapaknya untuk mengambil satu buah sertifikat tanah. Dia ini insialnya AF. Kami dalami, ternyata dia ketergantungan narkoba," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.
AF kemudian memerintahkan stafnya yang berinsial FT untuk membuat sertifikat palsu kepada seorang wanita. Tidak hanya itu, AF juga menyuruh FT membuat KTP palsu atas nama ayahnya.
Kemudian sertifikat palsu itu dikembali ke brankas milik ayahnya. Sedangkan sertfikat aslinya digadaikan.
"Sertifikat yang asli di-'bridging' ke notaris seharga Rp3,7 miliar, harga asli Rp60 miliar," ujar Yusri.
Untuk melancarkan proses gadai itu, AF membayar seseorang untuk mengaku sebagai orang tuanya dengan KTP palsu untuk meyakinkan notaris dan mencairkan uangnya.
Pelaku mencuri sertifikat tanah orang tua yang bernilai Rp 60 miliar dan digadai hanya Rp 3,7 miliar.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba