Contoh Anak Durhaka, Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua Rp 60 Miliar Demi Membeli Narkoba

Contoh Anak Durhaka, Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua Rp 60 Miliar Demi Membeli Narkoba
Polda Metro Jaya tangkap tujuh tersangka pencurian sertifikat tanah yang ditengarai adalah jaringan mafia tanah. Foto: Antara/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial AF lantaran mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah milik orang tuanya untuk membeli narkoba.

AF mencuri sertifikat tanah yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan yang bernilai Rp60 miliar, tetapi digadaikan hanya senilai Rp3,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada Oktober 2019 dan kasus ini berhasil diungkap pada 15 Januari 2020.

"Awal mulanya ada seseorang anak mencuri kunci brankas milik bapaknya untuk mengambil satu buah sertifikat tanah. Dia ini insialnya AF. Kami dalami, ternyata dia ketergantungan narkoba," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.

AF kemudian memerintahkan stafnya yang berinsial FT untuk membuat sertifikat palsu kepada seorang wanita. Tidak hanya itu, AF juga menyuruh FT membuat KTP palsu atas nama ayahnya.

Kemudian sertifikat palsu itu dikembali ke brankas milik ayahnya. Sedangkan sertfikat aslinya digadaikan.

"Sertifikat yang asli di-'bridging' ke notaris seharga Rp3,7 miliar, harga asli Rp60 miliar," ujar Yusri.

Untuk melancarkan proses gadai itu, AF membayar seseorang untuk mengaku sebagai orang tuanya dengan KTP palsu untuk meyakinkan notaris dan mencairkan uangnya.

Pelaku mencuri sertifikat tanah orang tua yang bernilai Rp 60 miliar dan digadai hanya Rp 3,7 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News