Contoh Anak Durhaka, Gadai Sertifikat Tanah Orang Tua Rp 60 Miliar Demi Membeli Narkoba

AF yang menggunakan uangnya untuk foya-foya dan membeli narkoba tentunya tidak memenuhi kewajiban gadainya hingga setelah beberapa bulan berlalu, datanglah pihak yang ingin mengeksekusi tanah tersebut dengan membawa sertifikat tanah yang telah digadaikan.
Pemilik tanah yang terkejut dengan hal itu langsung melaporkannya kepada Polda Metro Jaya dan perbuatan AF akhirnya terkuak kalau pencurinya adalah anaknya sendiri
"Anaknya minta tolong kepada jaringan mafia tanah, termasuk si perempuan yang sudah pernah melakukan pemalsuan sertifikat yang sama," kata Yusri.
Polisi kemudian menangkap ke tujuh tersangka tetapi yang dihadirkan di ekspos kasus hanya enam tersangka karena satu tersangka sedang sakit. Para tersangka itu berinisial AF, EN, Y, KS, AS dan SW.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (antara/jpnn)
Pelaku mencuri sertifikat tanah orang tua yang bernilai Rp 60 miliar dan digadai hanya Rp 3,7 miliar.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik Tajam, Berikut Perinciannya
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Emas Diburu, Dirut Pegadaian: Transaksi Emas Naik 4 Kali Lipat, Capai Rp1,5 Triliun
- Emas Diburu Masyarakat Seusai Lebaran, Deposito Emas Pegadaian Nyaris Tembus 1 Ton
- Harga Emas Antam & Galeri24 Stabil Hari Ini, UBS Melonjak