Contra Flow Langgar UU Lalin
Selasa, 01 Mei 2012 – 03:32 WIB
JAKARTA - Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan, contra flow jelas-jelas melanggar undang-undang dan sangat berisiko bagi pengguna jalan. Tulus mengambil contoh contra flow yang dulu sempat hendak diterapkan pada jalur busway. ’’Setelah melalui uji coba, kebijakan contra flow busway tidak jadi dieksekusi karena risikonya sangat tinggi dan tidak mudah penerapannya,’’ beber dia.
’’Saya mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengurai kemacetan. Tapi, itu berpotensi melanggar undang-undang lalu lintas yang menyebutkan pengguna jalan harus berada pada jalurnya, tidak berlawanan,’’ katanya kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (30/4).
Baca Juga:
Tulus menyebut, penerapan contra flow di jalan tol seharusnya melewati kajian mendalam sebelum diterapkan di lapangan. Sebab, contra flow pada dasarnya adalah sebuah rekayasa lalu lintas yang sama sekali tidak mudah diterapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan, contra flow jelas-jelas melanggar undang-undang dan sangat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS