COP Sayangkan Belum Ada Pelaku yang Dipenjara
Kamis, 01 Desember 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang saksi dan menahan empat orang, termasuk senior estate manager Metro Kajang Holdings Berhad Malaysia, berinisial P, terkait pembantaian orangutan di Muara Kaman, Kalimantan Timur (Kaltim). Dikatakannya, kejahatan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, sebenarnya jamak dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit lain. Dalam pandangan perusahaan kata Hardi, habitat orang utan dianggap sebagai hama. "Buktinya banyak orangutan berada di pusat-pusat penyelamatan orangutan di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Ketapang, serta Samarinda," ujarnya.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kata Hardi, pelaku terancam pidana lima tahun, karena memang pembantaian orangutan adalah murni kasus kriminal.
"Kebijakan Presiden SBY mengirim tim dari Mabes Polri patut dipuji. Ini merupakan langkah cerdas, yang memenangkan dua kepentingan sekaligus, yakni ekologi dan ekonomi nasional,” kata Hardi melalui siaran persnya, Kamis (1/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro mengapresiasi kinerja aparat keamanan setelah menginterogasi 25 orang
BERITA TERKAIT
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket