COP24 Sepakati Pasal Teknis Perjanjian Paris

Kredit karbon adalah bukti bahwa satu pihak berhasil mengurangi emisi karbon. Kredit itu bisa diperdagangkan atau ditukarkan dengan kompensasi dana dari pihak yang gagal mencapai target.
"Pedoman yang dihasilkan menunjukkan pembagian tanggung jawab yang adil untuk seluruh negara. Buku ini juga memperhitungkan aspek ekonomi dan sosial tiap negara sambil terus berusaha meningkatkan ambisi," ujar Patricia Espinosa, kepala UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang mewakili Sekjen PBB Antonio Guterres.
Meski pulang dengan capaian positif, tugas para delegasi sebenarnya belum selesai. Mereka belum menyepakati satu pasal dalam bukul tersebut. Yakni, pasal 6 tentang mekanisme perdagangan kredit karbon secara internasional.
Lagi-lagi biang keladinya adalah Brasil. Usul delegasi Brasil tentang aturan yang menguntungkan pemilik hutan luas ditolak beberapa peserta rapat. Pasal tersebut harus dibahas lagi pada COP25 yang diadakan di Cile tahun depan.
"Memang ada beberapa detail yang perlu dikerjakan. Tapi, yang paling penting adalah sistemnya sudah ada," imbuh Espinosa.
Laurence Tubiana, salah seorang pembuat Persetujuan Paris, setuju dengan pendapat peserta rapat. Menurut dia, yang paling penting adalah kerangka untuk mendorong program ramah lingkungan sudah tercipta.
"Kuncinya adalah membuat sistem yang transparan. Jadi, kepercayaan antarnegara bisa dibangun," ujar mantan Dubes Prancis untuk negosiasi perubahan iklim 2015 kepada BBC. (bil/c10/dos)
PEKERJAAN RUMAH SETELAH PARIS 2015
Negara peserta Conference of Party (COP) 24 berhasil melanjutkan langkah Persetujuan Paris 2015.
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Kembangkan Sektor Petrokimia-Teknologi CCS, Pemerintah Kerja Sama dengan ExxonMobil
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- Lewat Kampanye Go Green, Kolaborasi Indonesia & Taiwan Bisa Hadirkan Solusi Praktis
- Upaya Peruri Mengurangi Emisi dan Dampak Pemanasan Global
- Mengenal Peran Penting NDC dalam Menanggulangi Perubahan Iklim