COP24 Sepakati Pasal Teknis Perjanjian Paris
Senin, 17 Desember 2018 – 17:30 WIB

Presiden COP24 Michal Kurtyka merayakan berakhirnya rapat panjang mengenai aturan teknis Perjanjian Paris tersebut. Foto: AFP
Sebanyak 196 negara anggota PBB menyepakati aturan main perjanjian Paris 2015. Bagimana ke depannya?
Ada aturan mekanisme perdagangan kredit emisi yang belum disepakati. Pembahasan itu akan dibawa sampai COP25 tahun depan.
Kenaikan target pengurangan emisi gas juga ikut dibahas tahun depan.
PBB masih harus merancang bagaimana pembiayaan USD 100 miliar (Rp 14 triliun) per tahun bisa didapat dan disalurkan. Dana tersebut rencananya disalurkan untuk negara berkembang dalam proyek pengurangan emisi gas.
Negara harus mulai mencatat emisi gas masing-masing, lalu melaporkan rencana mereka. Negara berkembang masih toleransi jika diprediksi tak bisa mencapai target mereka.
Sumber: ABC, BBC, The Guardian, Reuters
Negara peserta Conference of Party (COP) 24 berhasil melanjutkan langkah Persetujuan Paris 2015.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Kembangkan Sektor Petrokimia-Teknologi CCS, Pemerintah Kerja Sama dengan ExxonMobil
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- Lewat Kampanye Go Green, Kolaborasi Indonesia & Taiwan Bisa Hadirkan Solusi Praktis
- Upaya Peruri Mengurangi Emisi dan Dampak Pemanasan Global
- Mengenal Peran Penting NDC dalam Menanggulangi Perubahan Iklim