Copmi Minta Penegak Hukum Tindak Semua Kekerasan Seksual, Termasuk Perbuatan Zina

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Corps Puteri Muslimin Indonesia (Copmi) Zahra meminta polemik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggu harus disikapi serius.
Menurutnya, kehadiran negara sangat diperlukan untuk menindak para pelaku kekerasan seksual terutama bila terjadi di lingkungan pendidikan.
Mulai dari tinggat SMP, SMA, hingga masuk ke dalam Perguruan Tinggi (PT).
Oleh karena itu Zahra turut mendukung agar Pemendikbudristek tersebut segera diterapkan di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Dengan begitu bisa mencegah timbulnya korban baru sehingga bisa mencegah para pelaku melancarkan aksinya kembali.
"Intinya kami mendukung hukuman seluruh tindakan kejahatan seksual, termasuk hubungan di luar pernikahan," kata Zahra di Jakarta.
Dia menambahkan pihak berwajib harus bisa mengusut tuntas semua laporan-laporan terkait kekerasan seksual terutama yang terjadi terhadap perempuan.
Mengingat para korbannya tidak hanya mendapatkan luka secara fisik tetapi juga mental dan trauma yang mendalam.
Corps Puteri Muslimin Indonesia mendukung agar Pemendikbudristek tersebut segera diterapkan di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia untuk mencegah kekerasan seksual.
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara