Copot Bupati Padang Lawas, Mendagri Dianggap Tergesa-gesa
Selasa, 10 April 2012 – 23:03 WIB
Kalau pun akhirnya Basyrah diberhentikan karena alasan sudah ada dasar hukumnya, lanjut Fachruddin, maka Mendagri juga harus memberhentikan Ali Sutan Harahap sebagai wakil bupati. Sebab saat keduanya mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Lawas Lawas, Basyarah sudah bermasalah secara hukum.
Baca Juga:
Hanya saja karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, keduanya maju dalam pemilukada dan kemudian menang. "Berarti Basyarah dan Ali Sutan tidak memenuhi syarat kelengkapan pencalonan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Padang Lawas,” tegasnya.
Semestinya, kata Fachrudin, Mendagri mengangkat orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Bupati Padang Lawas. "Mestinya pemerintah mempertimbangkan untung ruginya, bukan karena ada tekanan-tekanan politik," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberhentikan Bupati Padang Lawas di Sumatera Utara, Basyrah Lubis dan mengangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi