Copot Bupati Padang Lawas, Mendagri Dianggap Tergesa-gesa
Selasa, 10 April 2012 – 23:03 WIB

Copot Bupati Padang Lawas, Mendagri Dianggap Tergesa-gesa
Kalau pun akhirnya Basyrah diberhentikan karena alasan sudah ada dasar hukumnya, lanjut Fachruddin, maka Mendagri juga harus memberhentikan Ali Sutan Harahap sebagai wakil bupati. Sebab saat keduanya mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Lawas Lawas, Basyarah sudah bermasalah secara hukum.
Baca Juga:
Hanya saja karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, keduanya maju dalam pemilukada dan kemudian menang. "Berarti Basyarah dan Ali Sutan tidak memenuhi syarat kelengkapan pencalonan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Padang Lawas,” tegasnya.
Semestinya, kata Fachrudin, Mendagri mengangkat orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Bupati Padang Lawas. "Mestinya pemerintah mempertimbangkan untung ruginya, bukan karena ada tekanan-tekanan politik," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberhentikan Bupati Padang Lawas di Sumatera Utara, Basyrah Lubis dan mengangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana