Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi. Pasalnya, sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifkan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai gubernur Kepri. Seperti diketahui, pada pekan ketiga bulan lalu Mendagri telah mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah. Pengusulan dilakukan setelah Mendagri menerima surat penetapan dari pengadilan bahwa Ismeth sudah menjadi terdawka, beserta register perkaranya.
"Sampai saat ini kita masih menunggu Keppresnya. Belum diteken (Presiden). Jadi kita belum bisa mengeksekusi untuk mengangkat Wagubnya (sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri)," ujar Gamawan ketika ditemui usai salat Jumat di Kemendari, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Ditegaskannya, pihaknya sudah sekitar dua pekan lalu mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah karena berstatus terdakwa. "Surat usulannya sudah sampai. Tetapi kita menunggu Keppresnya," tandas Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas