Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara korupsi. Pasalnya, sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifkan Ismeth Abdullah dari posisinya sebagai gubernur Kepri. Seperti diketahui, pada pekan ketiga bulan lalu Mendagri telah mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah. Pengusulan dilakukan setelah Mendagri menerima surat penetapan dari pengadilan bahwa Ismeth sudah menjadi terdawka, beserta register perkaranya.
"Sampai saat ini kita masih menunggu Keppresnya. Belum diteken (Presiden). Jadi kita belum bisa mengeksekusi untuk mengangkat Wagubnya (sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri)," ujar Gamawan ketika ditemui usai salat Jumat di Kemendari, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Ditegaskannya, pihaknya sudah sekitar dua pekan lalu mengusulkan penonaktifan Ismeth Abdullah karena berstatus terdakwa. "Surat usulannya sudah sampai. Tetapi kita menunggu Keppresnya," tandas Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku belum bisa mencopot Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah yang menjadi terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo